Assalamu’alaikum Wr. Wb.
Juknis BOS Madrasah Tahun 2024 ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI Nomor 3 Tahun 2024. Petunjuk Teknis BOS Madrasah dan BOP RA tahun anggaran 2024 ini meliputi seluruh satuan pendidikan dibawah naungan Kemenag RI mulai dari RA, MI, MTs, dan MA.
Juknis BOS Madrasah 2024 menjadi acuan bagi pengelola dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di RA dan Madrasah mulai dari tingkat Pusat, Provinsi, Kabupaten/Kota, dan satuan pendidikan madrasah.
Pada tingkat madrasah, kepala sekolah berperan sebagai penanggungjawab dan bendahara, guru serta satu orang komite madrasah sebagai pelaksana. Seluruh unsur memiliki peran dan fungsinya masing-masing. Sehingga diharapkan kepala madrasah dan pelaksana harus mengacu pada Juknis BOP RA dan BOS Madrasah Tahun Anggaran 2024 ini.
Persyaratan RA dan Madrasah Penerima BOS Tahun 2024
Dana BOS dapat diberikan kepada satuan pendidikan yang memenuhi kriteria dan persyaratan sebagai berikut:
- Berbentuk madrasah ibtidaiyah (MI), madrasah tsanawiyah (MTs), dan Madrasah Aliyah (MA/MAK) yang diselenggarakan oleh masyarakat ataupun pemerintah.
- Memiliki izin operasional madrasah yang ditetapkan oleh Kemenag RI dan telah berlaku minimal 1 (satu) tahun.
- Ketentuan diatas, dikecualikan bagi madrasah yang berada pada daerah 3T.
- Aktif melakukan kegiatan belajar mengajar dan tidak sedang menjalani proses penutupan/pencabutan IJOP dibuktikan surat rekomendasi oleh Kemenag Kab/Kota.
- Membuat dan menyimpan dokumen SPJ serta menguploud dokumen LPJ.
- Telah melakukan pemutakhiran data pada EMIS.
- Yayasan tidak dalam keadaan bersengketa/konflik dan berperkara hukum.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar