Assalamu’alaikum Wr. Wb.
Adalah SK Ditjen Pendis Kemenag Nomor 1175 Tahun 2024 Tentang Petunjuk Teknis Bantuan Kelompok Kerja Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah Tahun Anggaran 2024.
Bantuan ini, sebagaimana yang dicermati dalam Juknis Bantuan Pokja GTK 2024, diberikan kepada Kelompok Kerja Guru (KKG), Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP), Musyawarah Guru Bimbingan dan Konseling (MGBK), (Kelompok Kerja Madrasah (KKM) dan Kelompok Kerja Pengawas (Pokjawas).
- Kelompok Kerja Guru atau KKG adalah wadah kolektif guru dalam PKB bagi guru Madrasah Ibtidaiyah di tingkat satuan pendidikan madrasah, kecamatan, kabupaten/ kota, dan provinsi.
- Musyawarah Guru Mata Pelajaran atau MGMP adalah wadah kolektif guru dalam PKB bagi guru mata pelajaran pada Madrasah Tsanawiyah dan Madrasah Aliyah/ Madrasah Aliyah Kejuruan di tingkat satuan pendidikan madrasah, kabupaten/ kota, dan provinsi.
- Musyawarah Guru Bimbingan dan Konseling atau MGBK adalah wadah kolektif guru dalam PKB bagi guru Bimbingan dan Konseling pada Madrasah Tsanawiyah dan Madrasah Aliyah/ Madrasah Aliyah Kejuruan di tingkat satuan pendidikan madrasah, kabupaten/ kota, dan provinsi
- Kelompok Kerja Madrasah atau KKM adalah forum Kepala Madrasah di tingkat kecamatan atau kelompok kecamatan, kabupaten/ kota, gabungan kabupaten/ kota atau provinsi.
- Kelompok Kerja Pengawas atau Pokjawas adalah forum Pengawas Madrasah di tingkat kabupaten/ kota, gabungan kabupaten/ kota, atau provinsi.
Masih disebutkan dalam Juknis, KKG, MGMP, MGBK, KKM, dan Pokjawas yang berhak mendapat bantuan harus memenuhi persyaratan yang antara lain:
- Memiliki Surat Keputusan (SK) tentang penetapan kepengurusan dan keanggotaan kelompok kerja dari kepala Kantor Kemenag Kabupaten/ Kota, kepala Kanwil Kemenag Provinsi, yang selanjutnya terdaftar di Aplikasi KKGTK
- Memiliki struktur organisasi yang lengkap, dan atau sekurang-kurangnya terdiri dari pembina, ketua, sekretaris, bendahara dan bidang;
- Memiliki keanggotaan dengan ketentuan:
- minimal 15 orang dan maksimal 30 orang (KKG dan MGMP)
- minimal 15 orang dan maksimal 30 orang (MGBK)
- minimal 10 orang dan maksimal 30 orang (KKM)
- minimal 10 orang dan maksimal 30 orang (Pokjawas)
- Untuk daerah tertinggal sebagaimana ditetapkan dalam peraturan presiden memiliki ketentuan keanggotaan sebagai berikut:
- minimal 10 orang untuk KKG di tingkat kecamatan/ kabupaten/ kota atau gabungan kabupaten/ kota.
- minimal 10 orang untuk MGMP dan MGBK di tingkat kabupaten atau gabungan kabupaten.
- minimal 10 orang untuk KKM dan POKJAWAS di tingkat kabupaten atau gabungan kabupaten.
- Anggota kelompok kerja tercatat di SIMPATIKA (Sistem Informasi Manajemen Pendidik dan Tenaga Kependidikan) Kementerian Agama Republik Indonesia
- Memiliki rencana program kerja sedikitnya tiga tahun ke depan;
- Kelompok kerja penerima bantuan adalah kelompok kerja yang aktif selama satu tahun terakhir
Masing-masing Pokja GTK akan menerima bantuan sebesar:
- KKG: Rp. 15.000.000
- MGMP: Rp. 30.000.000
- MGBK: Rp. 30.000.000
- KKM: Rp. 30.000.000
- POKJAWAS :Rp. 30.000.000
Timeline, Jadwal Kegiatan, dan Modul Bimtek
Sebagaimana tertulis dalam Juknis Bantuan Pokja GTK, pelaksanaan kegiatan dijadwalkan sebagai berikut:
- Persiapan
- Sosialisasi bantuan: Maret 2024
- Persiapaan berkas administrasi: Maret 2024
- Pendaftaran proposal: Maret - April 2024
- Penetapan dan pengumuman Pokja penerima bantuan: Mei 2024
- Penerbitan buku rekening: Mei - Juni 2024
- Penyaluran dana bantuan: Juni 2024
- Pelaksanaan Program (Bimtek PKB): Juni - Oktober 2024
- Pelaporan Kegiatan: Oktober - 31 Desember 2024
Unduh Juknis Bantuan Pokja GTK 2024
SK Ditjen No. 1175 Tahun 2024 tersebut dapat diunduh di bawah ini.
Terimakasih atas kunjungannya, mohon doa' agar kami sekeluarga diberikan kesehatan dan blog ini terus berkembang serta berguna bagi semua orang. Memberi manfa'at baik di dunia maupun di akhirat.
Berbagi dengan Ikhlas, semoga menjadi amal jariah......
Jika informasi ini bermanfaat, Jangan lupa Share ya, Terima Kasih.
Wassalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakaatu
Tidak ada komentar:
Posting Komentar