Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakaatuh,
KLIK PENDIDIKAN - Ada kabar menarik dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud) yang pastinya akan bikin kamu terkejut terkait pramuka!
Sebagai bagian dari pengalaman sekolah kita, Pramuka telah lama menjadi salah satu ekstrakurikuler yang diwajibkan.
Namun, perhatian! Ada perubahan besar dalam kebijakan ekstrakurikuler pramuka tersebut yang perlu kamu ketahui.
Kemendikbud secara resmi mengumumkan penghapusan status Pramuka sebagai ekstrakurikuler wajib melalui terbitnya Permendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024 tentang Kurikulum pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah.
Aturan yang sebelumnya mewajibkan Pramuka sebagai ekstrakurikuler, yaitu Permendikbud No. 63 Tahun 2014, kini telah dicabut.
Apa implikasi dari perubahan ini? Artinya, Pramuka tidak lagi menjadi kegiatan wajib yang harus diikuti oleh semua siswa.
Mengapa demikian? Menurut penjelasan dalam pasal 24, keikutsertaan peserta didik dalam ekstrakurikuler sekarang bersifat sukarela, bukan wajib.
Namun, jangan khawatir!
Meskipun Pramuka tidak lagi wajib, masih ada banyak pilihan ekstrakurikuler menarik lainnya yang bisa diikuti, seperti Latihan Kepemimpinan Siswa (LKS), Palang Merah Remaja (PMR), Usaha Kesehatan Sekolah (UKS), dan lainnya.
Ini memberi kesempatan kepada siswa untuk lebih fleksibel dalam mengeksplorasi minat dan bakat mereka.
Jadi, dengan adanya perubahan ini, tidak perlu khawatir.
Masih banyak kesempatan untuk terlibat dalam aktivitas ekstrakurikuler yang sesuai dengan minatmu.
Cek MELYA SET L LD 110 & XXL LD 130 JUMBO ONE SET CRINGKEL AIRFLOW dengan harga Rp59.999. Dapatkan di Shopee sekarang! https://shope.ee/8KSPioKzS7?share_channel_code=1
Download Permendikbudrestek No.12 Tahun 2024 tentang Kurikulum Terbaru pada TK/RA, SD/MI, SMP/MTs dan SMA/MA beserta Lampiran-lampirannya di bawah ini !!
Tidak ada komentar:
Posting Komentar