Kamis, 14 Maret 2024

PP 14 Tahun 2024 Tentang THR dan Gaji ke 13 Telah Terbit, Cek Besarannya !!


 Assalamu’alaikum Wr. Wb.

Pemerintah resmi menerbitkan aturan pencairan THR dan gaji ke-13 PNS tahun ini.

Aturan itu berbentuk Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan Tahun 2024. 

Aturan salah satunya mengatur mengenai besaran THR dan gaji ke-13 PNS.

Materi muatan Peraturan Pemerintah ini antara lain:

  1. tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas yang anggarannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara diberikan sebesar gaji/pensiun pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji/pensiun pokok, dan tunjangan kinerja dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara;
  2. bagi guru apabila tidak menerima tunjangan kinerja maka dapat diberikan tunjangan profesi guru. Begitu pula bagi dosen apabila tidak menerima tunjangan kinerja maka dapat diberikan tunjangan profesi dosen atau tunjangan kehormatan; 
  3. tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas yang anggarannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah diberikan sebesar gaji dan tunjangan yang melekat pada gaji dan tambahan penghasilan paling banyak sebesar yang diterima dalam 1 (satu) bulan bagi instansi pemerintah daerah yang memberikan tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; 
  4. bagi guru apabila tidak menerima tunjangan kinerja daerah atau tambahan penghasilan atau sebutan lain maka dapat diberikan paling banyak sebesar yang diterima dalam 1 (satu) bulan berupa tunjangan profesi guru atau paling banyak sebesar yang diterima dalam 1 (satu) bulan berupa tambahan penghasilan guru Aparatur Sipil Negara; 
  5. Aparatur Negara dan Pensiunan yang memenuhi persyaratan untuk menerima lebih dari 1 (satu) tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas, hanya diberikan tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas yang nilainya paling besar; 
  6. Aparatur Negara yang karena status/kedudukannya, sebagai Pensiunan, Penerima Pensiun, atau Penerima Tunjangan maka kepada yang bersangkutan tetap diberikan tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas sebagai Aparatur Negara sekaligus tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas sebagai Penerima Pensiun dan/atau Penerima Tunjangan; dan 
  7. pemberian tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas juga diberikan kepada Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bertugas pada instansi pemerintah termasuk Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bertugas pada Lembaga Nonstruktural, instansi pemerintah yang menerapkan pola pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum/Badan Layanan Umum Daerah, Lembaga Penyiaran Publik, dan Perguruan Tinggi Negeri Baru berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2016 tentang Dosen dan Tenaga Kependidikan pada Perguruan Tinggi Negeri Baru, atas jasanya dalam mencapai tujuan pembangunan nasional.

Tunjangan Hari Raya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dibayarkan paling cepat 10 (sepuluh) hari kerja sebelum tanggal Hari Raya.

Gaji ketiga belas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dibayarkan paling cepat pada bulan Juni Tahun 2024.

Publik dapat melihat ketentuan detail dari PP tersebut, termasuk besaran maksimal THR dan gaji ke-13 yang dibayarkan, melalui salinan PP yang dapat diunduh melalui link di bawah ini !!!!

Terimakasih atas kunjungannya, mohon doa' agar kami sekeluarga diberikan kesehatan dan blog ini terus berkembang serta berguna bagi semua orang. Memberi manfa'at baik di dunia maupun di akhirat.

Berbagi dengan Ikhlas, semoga menjadi amal jariah......

Jika informasi ini bermanfaat, Jangan lupa Share ya, Terima Kasih.

Wassalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakaatu


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Juknis PPDB Madrasah Tahun Pelajaran 2025/2026 Resmi Dimulai, Inilah Juknisnya

Assalamualakum warrohmatullahi wabarokaatuh Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI secara resmi menerbitkan  Petunjuk Tek...