Kamis, 29 Agustus 2024

Peraturan Menpan-RB Nomor 348 Tahun 2024 Tentang Mekanisme Seleksi PPPK Guru Tahun 2024


Assalamu’alaikum Wr. Wb.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia telah mengeluarkan peraturan terbaru nomor 348 tahun 2024 pada tanggal 19 Agustus 2024 tentang Mekanisme Seleksi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Untuk Jabatan Guru Di Instansi Pemerintah Tahun Anggaran 2024. Adapun beberapa point tentang peraturan tersebut antara lain : 

  • untuk mendukung tercapainya visi dan misi Indonesia Maju serta meningkatkan kapasitas organisasi Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam memberikan pelayanan publik; 
  • untuk menuntaskan proses penataan tenaga non-ASN; dan 
  • untuk mengakomodasi kebutuhan akan guru berkualitas di instansi daerah pada tahun anggaran 2024. Oleh karena itu, ditetapkanlah Kepmenpan RB ini untuk memastikan bahwa proses seleksi PPPK bagi jabatan guru di daerah dapat berjalan dengan baik dan sesuai dengan standar yang telah ditetapkan.

Kriteria Pelamar dan Kualifikasi Pendidikan

Dalam Kepmenpan RB Nomor 348 Tahun 2024, disebutkan bahwa pelamar untuk posisi PPPK Guru di instansi daerah tahun 2024 harus memenuhi beberapa kriteria, yaitu: 

  1. Pelamar Prioritas: Peserta yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK tahun 2021 namun belum dinyatakan lulus pada seleksi sebelumnya. 
  2. Guru Eks Tenaga Honorer Kategori II (eks THK-II): Guru yang terdaftar di pangkalan data eks THK-II Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan masih aktif mengajar di instansi pemerintah. 
  3. Guru Non-ASN di Instansi Daerah: Terdiri dari guru yang terdaftar dalam database tenaga non-ASN di BKN dan guru non-ASN di sekolah negeri yang terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, serta telah mengajar minimal dua tahun atau empat semester secara terus-menerus. 
  4. Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG): Lulusan yang terdaftar di pangkalan data Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.

Untuk pelamar prioritas serta guru eks THK-II dan non-ASN, mereka hanya dapat melamar pada instansi pemerintah di mana mereka mengajar pada saat mendaftar. Apabila terdapat pelamar dari luar instansi pemerintah atau dari sekolah swasta, mereka diwajibkan untuk memiliki surat izin melamar dari kepala instansi atau yayasan terkait.

Kualifikasi pendidikan yang dibutuhkan untuk mengikuti seleksi ini minimal adalah sarjana atau diploma empat, atau memiliki sertifikat pendidik yang sesuai dengan Surat Edaran Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi. Namun, kualifikasi ini dapat dikecualikan untuk pelamar di wilayah otonomi khusus seperti Provinsi Papua, serta untuk guru taman kanak-kanak, sekolah dasar, atau program pendidikan kesetaraan yang setara dengan pendidikan menengah atas, asalkan mereka telah menjalani pendidikan guru selama dua tahun.

Urutan kelulusan bagi Pelamar Prioritas berlaku ketentuan sebagai berikut: 

a. guru eks THK-II; 

b. guru non-ASN; 

c. lulusan PPG; dan 

d. guru swasta.

Ketentuan untuk Penyandang Disabilitas 

Kepmenpan RB ini juga mengatur ketentuan khusus bagi pelamar yang menyandang disabilitas. Misalnya, penyandang disabilitas rungu tidak dapat melamar untuk posisi guru bahasa Indonesia atau bahasa Inggris. Penyandang disabilitas daksa tidak diizinkan melamar untuk posisi guru pendidikan jasmani, olahraga, dan kesehatan, sedangkan penyandang disabilitas netra tidak dapat melamar untuk posisi guru seni budaya keterampilan.

Tahapan Seleksi dan Penilaian Kompetensi 

Proses seleksi PPPK guru tahun 2024 terdiri dari dua tahap utama: seleksi administrasi dan seleksi kompetensi. Seleksi administrasi dilakukan oleh panitia seleksi instansi yang berkoordinasi dengan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi. Seleksi kompetensi mencakup beberapa aspek, yaitu kompetensi teknis, manajerial, dan sosial kultural. Proses seleksi kompetensi ini dilaksanakan dengan sistem Computer Assisted Test (CAT) oleh BKN dan juga mencakup wawancara yang berfokus pada integritas dan moralitas peserta.

Kompetensi teknis bertujuan untuk menilai penguasaan pengetahuan, keterampilan, dan sikap peserta yang relevan dengan bidang jabatan yang dilamar. Kompetensi manajerial menilai komitmen, kemampuan, dan perilaku peserta dalam berorganisasi, termasuk aspek seperti integritas, kerjasama, komunikasi, dan pengambilan keputusan. Kompetensi sosial kultural menilai kemampuan peserta dalam berinteraksi dengan masyarakat yang beragam dan memiliki wawasan kebangsaan yang kuat. Wawancara akan menggali aspek non-kognitif seperti kejujuran, etika, dan komitmen.

Penentuan Kelulusan dan Bobot Penilaian

Nilai kumulatif tertinggi untuk seleksi kompetensi dan wawancara adalah 670, yang terbagi menjadi 450 untuk kompetensi teknis, 180 untuk manajerial dan sosial kultural, serta 40 untuk wawancara. Pelamar yang memiliki sertifikat pendidik yang linear dengan jabatan yang dilamar akan mendapatkan nilai tertinggi 100% dari nilai maksimal kompetensi teknis.

Pelamar dinyatakan lulus seleksi jika mereka berada di peringkat terbaik dalam urutan prioritas, yaitu: pelamar prioritas, guru eks THK-II, guru non-ASN yang terdaftar di BKN atau Dapodik, dan lulusan PPG. Pelamar yang tidak berhasil mengisi lowongan yang tersedia dapat dipertimbangkan untuk posisi PPPK paruh waktu.

Kesimpulan dan Implementasi

Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, dan segala bentuk kekeliruan yang mungkin terjadi di kemudian hari akan diperbaiki sebagaimana mestinya. Dengan adanya mekanisme dan juknis ini, diharapkan proses seleksi PPPK bagi guru di instansi daerah dapat berjalan lancar dan memenuhi kebutuhan pendidikan di Indonesia.

Informasi lebih lengkap mengenai mekanisme dan juknis ini dapat diakses melalui dokumen Kepmenpan RB Nomor 348 Tahun 2024 yang tersedia untuk diunduh dan dipelajari lebih lanjut dibawah ini:

Selengkapnya silahkan lihat lanjutannya di sini 


Download juga Buku Panduan Lengkap Pendaftaran Calon ASN CPNS dan PPPK di SSCASN BKN Tahun 2024  >>>>> UNDUH <<<<<

Terimakasih atas kunjungannya, mohon doa' agar kami sekeluarga diberikan kesehatan dan blog ini terus berkembang serta berguna bagi semua orang. Memberi manfa'at baik di dunia maupun di akhirat.

Berbagi dengan Ikhlas, semoga menjadi amal jariah......

Jika informasi ini bermanfaat, Jangan lupa Share ya, Terima Kasih.

Wassalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakaatu


Untuk bergabung bersilaturahmi di  WA  GURU MI KAB.BOGOR silahkan        KLIK 


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Juknis PPDB Madrasah Tahun Pelajaran 2025/2026 Resmi Dimulai, Inilah Juknisnya

Assalamualakum warrohmatullahi wabarokaatuh Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI secara resmi menerbitkan  Petunjuk Tek...