Rabu, 23 Oktober 2024

Pengumuman Bantuan Pemerintah dalam Rangka Gebyar Toleransi dan Bhineka Tunggal Ika dalam Kerukunan Beragama

 

Assalamu’alaikum Wr. Wb.

Dengan hormat diberitahukan bahwa dalam rangka mengakselerasi Gerakan Moderasi Beragama, Sekretariat Jenderal Kementerian Agama RI melalui Pusat Kerukunan Umat Beragama memberikan bantuan bagi Organisasi Kemasyarakatan dan Lembaga Keagamaan Tahun Anggaran 2024. Adapun pelaksanaan bantuan berpedoman pada Keputusan Sekretaris Jenderal Kementerian Agama Nemer 106 Tahun 2024 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Penyaluran Bantuan Pemerintah dalam Rangka Gebyar Toleransi dan Bhineka Tunggal Ika dalam Kerukunan Beragama sebagaimana terlampir.

Bagi Organisasi Kemasyarakatan dan/atau Lembaga Keagamaan yang memenuhi kriteria, dapat mengajukan bantuan dimaksud dengan ketentuan:

  1. Mengajukan Surat Permohonan kepada: Sekretaris Jenderal Kementerian Agama c.q. Kepala Pusat Kerukunan Umat Beragama Sekretariat lenderal Kementerian Agama RI, disertai profil singkat Organisasi Kemasyarakatan dan/atau Lembaga Keagamaan;  
  2. Mengisi Formulir Pendaftaran dan mengunggah seluruh dokumen persyaratan melalui link: https://bit.ly/GebyarPKUB2024; dan 
  3. Pengiriman proposal bantuan sesuai jadwal sebagaimana terlampir.

Demikian pengumuman ini kami sampaikan untuk dapat dijadikan maklum, terima kasi

Jadwal Pelaksanaan Bantuan Pemerintah dalam Bantuan Pemerintah Gebyar Toleransi dan Bhineka Tunggal Ika dalam Kerukunan Beragama Tahun 2024

  1.  Pengumuman bantuan secara online ; Oktober 2024 
  2. Batas akhir pengiriman proposal dan unggah dokumen persyaratan ; 25 Oktober 2024 Pukul 16.00 WIB 
  3. Penilaian Administrasi ; 28-30 Oktober 2024 
  4. Penilaian Substansi ; 31 Oktober - 2 November 2024 
  5. Pengumuman penerima bantuan ; 4 November 2024 
  6. Batas akhir pengiriman berkas cap pos laporan bantuan ; 20 Desember 2024

Download Edaran Pengumuman Bantuan Pemerintah dalam Rangka Gebyar Toleransi dan Bhineka Tunggal Ika dalam Kerukunan Beragama 👉 klik disini

Terimakasih atas kunjungannya, mohon doa' agar kami sekeluarga diberikan kesehatan dan blog ini terus berkembang serta berguna bagi semua orang. Memberi manfa'at baik di dunia maupun di akhirat.

Berbagi dengan Ikhlas, semoga menjadi amal jariah......

Jika informasi ini bermanfaat, Jangan lupa Share ya, Terima Kasih.

Wassalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakaatu


Untuk bergabung bersilaturahmi di  WA  GURU MI KAB.BOGOR silahkan        KLIK 


Senin, 21 Oktober 2024

Jadwal Seleksi Pengadaan PPPK T.A. 2024 di Lingkungan Kementerian Agama


Assalamu’alaikum Wr. Wb.

Berkenaan dengan surat Sekretaris Jenderal Kementerian Agama Nomor: P-3723/SJ/B.II/2/KP.00.1/10/2024 tanggal 17 Oktober 2024 perihal Penyesuaian Pengumuman dan Pendaftaran Seleksi PPPK Kementerian Agama Formasi Tahun Anggaran (T.A) 2024, dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut

  1. Berdasarkan jadwal yang telah dikeluarkan secara resmi oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN), kami sampaikan bahwa berdasarkan evaluasi, instansi Saudara belum memenuhi ketentuan jadwal yang telah ditetapkan, baik untuk seleksi CPNS maupun untuk seleksi PPPK. Hal ini dapat berdampak pada keberlangsungan proses seleksi secara keseluruhan, serta mencederai prinsip keadilan, transparansi, dan akuntabilitas dalam pelaksanaan seleksi nasional.  
  2. Untuk meminimalisir dampak yang disebabkan pada angka 1, maka BKN dapat mengakomodasi permohonan sebagaimana tersebut dalam surat, sehingga jadwal penerimaan PPPK T.A. 2024 di lingkungan Kementerian Agama mengalami penyesuaian sebagaimana terlampir.  
  3. Sebagai bentuk kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku dan demi menjaga kelancaran proses seleksi, kami mengingatkan agar instansi Saudara segera melakukan penyesuaian sehingga tidak terjadi lagi keterlambatan jadwal pelaksanaan seleksi sebagaimana yang terjadi pada seleksi CPNS dan seleksi PPPK bagi Pelamar Prioritas (Pelamar Prioritas Guru dan D-IV Bidan Pendidik Tahun 2023), Eks Tenaga Honorer Kategori II (eks THK-II) dan Tenaga non ASN yang Terdata dalam Pangkalan Data (Database) BKN T.A. 2024.  
  4. Apabila di kemudian hari instansi Saudara tetap mengalami keterlambatan dalam pelaksanaan seleksi nasional, maka BKN tidak dapat mengakomodasipermohonan penyesuaian jadwal pelaksanaan seleksi.

Atas perhatian dan kerja sama yang diberikan, kami sampaikan terima kasih.

Download Edaran Jadwal Seleksi Pengadaan  PPPK T.A. 2024 di Lingkungan Kementerian Agama

Terimakasih atas kunjungannya, mohon doa' agar kami sekeluarga diberikan kesehatan dan blog ini terus berkembang serta berguna bagi semua orang. Memberi manfa'at baik di dunia maupun di akhirat.

Berbagi dengan Ikhlas, semoga menjadi amal jariah......

Jika informasi ini bermanfaat, Jangan lupa Share ya, Terima Kasih.

Wassalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakaatu


Untuk bergabung bersilaturahmi di  WA  GURU MI KAB.BOGOR silahkan        KLIK 

Kamis, 10 Oktober 2024

Surat Hasil Pemutakhiran Data Jumlah Siswa Penerima BOS Madrasah TA 2024 Berdasarkan BAP BOS September 2023


Sehubungan dengan efektifitas dan akuntabilitas penyaluran dana BOS Madrasah TA 2024, maka dapat kami informasi hal-hal sebagaimana berikut:

  1. Direktorat Jenderal Pendidikan Islam melalui Direktorat KSKK Madrasah telah meminta seluruh Kanwil Kementerian Agama Provinsi untuk melakukan Konfirmasi Pemutakhiran Data sesuai dengan surat Direktur KSKK Madrasah Nomor B-998/DJ.I/Dt.I.I/KU.05/08/2024 tanggal 28 Agustus 2024;
  2. Direktorat KSKK Madrasah telah menerima surat Konfirmasi Pemutakhiran Data dari masing-masing Kanwil Kementerian Agama Provinsi;
  3. Terdapat perubahan data kelebihan dan kekurangan yang harus disesuaikan;
  4. Berdasarkan hasil verifikasi dan validasi kami akan menyesuaikan data tersebut. Adapun rincian data sebagaimana terlampir;
  5. Penyesuaian data tersebut akan dilakukan pada aplikasi ERKAM.

Selengkapnya tentang Surat Hasil Pemutakhiran Data Jumlah Siswa Penerima BOS Madrasah TA 2024 Berdasarkan BAP BOS September 2023 bisa >>> DOWNLOAD DISINI <<<

Demikian hal ini disampaikan, atas perhatiannya diucapkan terima kasih.

Terimakasih atas kunjungannya, mohon doa' agar kami sekeluarga diberikan kesehatan dan blog ini terus berkembang serta berguna bagi semua orang. Memberi manfa'at baik di dunia maupun di akhirat.

Berbagi dengan Ikhlas, semoga menjadi amal jariah......

Jika informasi ini bermanfaat, Jangan lupa Share ya, Terima Kasih.

Wassalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakaatu


Untuk bergabung bersilaturahmi di  WA  GURU MI KAB.BOGOR silahkan        KLIK 

Rabu, 09 Oktober 2024

Aturan Mutasi Terbaru Kemenag, Karopeg: Data ASN Harus Valid

 


Assalamu’alaikum Wr. Wb.

Batam (Kemenag) --- Kepala Biro Kepegawaian (Karopeg) Kementerian Agama (Kemenag) Wawan Djunaedi meminta seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) senantiasa memperhatikan validitas data kepegawaiannya di aplikasi Sistem Informasi Kepegawaian (SIMPEG).

Pasalnya, mulai tahun ini, kevalidan data kepegawaian menjadi salah satu syarat mutasi pegawai. Hal ini ditegaskan Karopeg Wawan Djunaedi saat mensosialisasikan Keputusan Sekretaris Jenderal (KSJ) Kementerian Agama Nomor 40 Tahun 2024 tentang Pedoman Mutasi Pegawai Negeri Sipil pada Kementerian Agama, di Batam.

“Data PNS yang diusulkan mutasi pada Sistem Informasi Kepegawaian (SIMPEG) Kementerian Agama dan Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara (SIASN) wajib dalam kondisi terkini dan valid,” tegas Karopeg Wawan Djunaedi di Batam, Jumat (4/10/2024).

“Karenanya, tiap pegawai harus senantiasa memantau data pribadinya di SIMPEG maupun SIASN. Pastikan data kita yang ada di sana adalah data terbaru,” imbuhnya

Wawan menjelaskan, terbitnya KSJ Nomor 40/2024 ini merupakan upaya Kemenag untuk meningkatkan layanan kepegawaian bagi ASN. Ia berharap aturan ini dapat segera dipahami oleh seluruh pelaksana kepegawaian serta ASN Kemenag.

Hadir dalam kesempatan tersebut, perwakilan 123 satuan kerja (satker), yang terdiri dari unit eselon I pusat, Kantor Wilayah, serta Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri (PTKN). “KSJ Nomor 40 Tahun 2024 menjadi acuan seluruh satker dalam melakukan proses mutasi pegawai," kata Wawan.

Ada pun proses mekanisme mutasi PNS, lanjut Wawan, dimulai dari satker mengajukan usul mutasi ke Biro Kepegawaian, kemudian biro kepegawaian akan menyampaikan keputusan mutasi ke satuan kerja atau mengembalikan usul mutasi yang tidak sesuai.

“Secara administratif, Biro Kepegawaian akan menindaklanjuti ketika bahan dan syarat mutasi sudah sesuai dengan kententuan yang tertuang dalam KSJ Nomor 40 Tahun 2024,” jelas Wawan.

Dalam Kegiatan Rapat Koordinasi, Sosialisasi Peraturan Dan Kebijakan Terkait Administrasi Kepegawaian Mutasi ASN ini, juga disampaikan beberapa hal terkait, seperti: Kebijakan Pengadaan Dan Kepangkatan; Teknis Kenaikan Pangkat, Pencantuman Gelar Dan Peninjauan Masa Kerja (Pmk); Teknis Pelaksanaan KSJ 40 Tahun 2024 Tentang Pedoman Mutasi PNS Kementerian Agama; Kebijakan Status dan Kedudukan Kepegawaian; dan Teknis Penetapan Mutasi Dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia.

Pertemuan tersebut juga membahas Kebijakan Bidang Sdm Dan Penugasan PNS; Kebijakan Pemensiunan ASN; Teknis Layanan Kepegawaian Kementerian Agama; sera CASN Dan Penyelesaian Tenaga Non ASN.

Terakhir, Biro Kepegawaian Kemenag juga memberikan penghargaan terhadap satker dan individu yang memiliki performa sangat baik dalam pengelolaan administrasi mutasi PNS 2024. Berikut penerimanya:

1. Kategori Kantor Wilayah: Kanwil DIY

2. Kategori Unit Eselon 1 : inspektorat Jenderal

3. Kategori PTKN: IAIN Curup

4. Pengelola Administrasi Mutasi PNS 2024 Terbaik: Sugiyanto,S.Sos (Kanwil Jateng)

Download Aturan Mutasi Terbaru Kemenag, Karopeg: Data ASN Harus Valid


Download juga Panduan Aplikasi e-Kin disini

Terimakasih atas kunjungannya, mohon doa' agar kami sekeluarga diberikan kesehatan dan blog ini terus berkembang serta berguna bagi semua orang. Memberi manfa'at baik di dunia maupun di akhirat.

Berbagi dengan Ikhlas, semoga menjadi amal jariah......

Jika informasi ini bermanfaat, Jangan lupa Share ya, Terima Kasih.

Wassalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakaatu


Untuk bergabung bersilaturahmi di  WA  GURU MI KAB.BOGOR silahkan        KLIK 

Pemberitahuan Evaluasi Kinerja Tahun 2024 (Penyusunan SKP 2024)

Assalamu’alaikum Wr. Wb.

Merujuk pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Kinerja Pegawai Aparatur Sipil Negara, BAB IV Penilaian Kinerja Pegawai, kami mohon perkenan saudara/i untuk menginformasikan kepada pegawai ASN di lingkungan saudara[l beberapa hal sebagai berikut .
  1. Pasal 23 ayat (3) Evaluasi kinerja Pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: 
    • a.  Evaluasi Kinerja Periodik Pegawai; dan 
    • b.  Evaluasi Kinerja Tahunan Pegawai. 
  2. Pasal 24 ayat (2) Evaluasi Kinerja Periodik Pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan: 
    • a.  bulanan; atau 
    • b.  triwulanan. 
  3. Pedoman umun penyusunan SKP Tahun 2024 masih mengacu pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negera dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Kinerja Pegawai Aparatur Sipil Negara dan Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 11 Tahun 2023, tanggal 12 Mei 2023 Tentang Penggunaan Dan Pemanfaatan Aplikasi E-Kinerja Badan Kepegawaian Negara; 
  4. Evaluasi Kinerja pada SKP Tahun 2024 di Lingkungan Kementerian Agama diberlakukan Evaluasi Kinerja Periodik Triwulanan dan Evaluasi Kinerja Tahunan (Final); 
  5. Batas Akhir Penilaian Evaluasi Kinerja Pegawai Triwulanan adalah sebagai berikut 
    • a.  Triwulan 1 = Tanggal 15 April 2024;   
    • b. Triwulan 2 = Tanggal 15 Juli 2024; 
    • c.  Triwulan 3 = Tanggal 15 Oktober 2024; 
    • d. Triwulan 4 = Tanggal 15 Januari 2025. 
  6. Batas Akhir Penilaian Evaluasi Kinerja Pegawai Tahunan (Final) 2024 adalah Tanggal 31 Januari 2025, 
  7. Seluruh ASN Kementerian Agama dapat mengaksess Aplikasi E-Kinerja BKN melalui laman https://kineria.bkn.go.id dengan Username dan Pasword sesuai dengan Username dan Password akun MY SAPK maisng-masing; 
Atas perhatian dan Kerja sama Saudara kami ucapkan terima kasih.

Download Pemberitahuan Evaluasi Kinerja Tahun 2024 (Penyusunan SKP 2024)


Terimakasih atas kunjungannya, mohon doa' agar kami sekeluarga diberikan kesehatan dan blog ini terus berkembang serta berguna bagi semua orang. Memberi manfa'at baik di dunia maupun di akhirat.

Berbagi dengan Ikhlas, semoga menjadi amal jariah......

Jika informasi ini bermanfaat, Jangan lupa Share ya, Terima Kasih.

Wassalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakaatu


Untuk bergabung bersilaturahmi di  WA  GURU MI KAB.BOGOR silahkan        KLIK 




Jumat, 04 Oktober 2024

Jadwal PPG Daljab Batch-2 2024


Assalamu’alaikum Wr. Wb.

Dengan hormat disampaikan, sehubungan dengan penyelenggaraan Program Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan (PPG Daljab) Batch-2 Tahun 2024 di lingkungan Kementerian Agama, maka atas nama Ketua Panitia Nasional Pendidikan Profesi Guru Kementerian Agama perlu menyampaikan hal-hal sebagai berikut:

  1. Kegiatan Pendalaman PPG Daljab Batch-1 dimulai pada tanggal 21 Oktober 2024, sebagaimana terlampir; 
  2. Kepada direktorat Pembina guru di lingkungan Kementerian Agama agar menetapkan ploting peserta untuk setiap LPTK Penyelenggara PPG pada Learning Management System (LMS) yang digunakan oleh Kementerian Agama; 
  3. LPTK berkoordinasi dengan Kabid (Penma/PAI/Pakis/Pendis) Kementerian Agama provinsi agar peserta melakukan daftar diri pada LPTK melalui platform LPTK masing-masing dan mengirimkan hard copy dokumen ke LPTK; 
  4. LPTK memverifikasi dokumen guru sesuai ketentuan yang ditetapkan dan diberi kewenangan untuk membatalkan jika tidak sesuai ketentuan; 
  5. LPTK melaporkan kepada direktorat terkait peserta yang tidak melakukan daftar diri; 
  6. LPTK memastikan kesiapan pelaksanaan PPG sesuai jadwal sebagaimana terlampir.

Bersama dengan ini, kami sertakan terlampir Jadwal Program PPG Daljab Batch-2 Tahun 2024 sebagai acuan para pihak. 

Demikian edaran ini disampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terima kasih.

JADWAL PPG DALJAB BATCH-2 2024 KEMENTERIAN AGAMA REPUBLIK INDONESIA

  1. Data Masuk Ke LPTK : 08 Oktober 2024 s/d 09 Oktober 2024  
  2. Refreshment Pengelola PPG LPTK (LMS dan Managemen) : Tentatif  
  3. Lapor Diri Ke LPTK : 10 Oktober 2024 s/d 13 Oktober 2024  
  4. Verifikasi Administasi di LPTK : 14 Oktober 2024 s/d 19 Oktober 2024  
  5. RPL Mahasiswa PPG : 14 Oktober 2024 s/d 30 November 2024  
  6. Pendalaman Materi : 21 Oktober 2024 s/d 23 November 2024  
  7. Pengembangan Perangkat Pembelajaran, Review & Peerteaching : 25 November 2024 s/d 17 Desember 2024  
  8. Batas Akhir Sinkronisasi Data PD Dikti : 10 Desember 2024 s/d 17 Desember 2024  
  9. Uji Komprehensif : 18 Desember 2024 s/d 20 Desember 2024  
  10. PPL 1 dan RPP 1 : 21 Desember 2024 s/d 28 Desember 2028  
  11. Review PPL 1 : 30 Desember 2024 s/d 31 Desember 2024  
  12. PPL 1 dan RPP 2 : 03 Januari 2025 s/d 09 Januari 2025  
  13. Review PPL 1 dan RPP 2 : 10 Januari 2025 s/d 11 Januari 2025  
  14. PPL 2 dan RPP 3 : 13 Januari 2025 s/d 18 Januari 2025  
  15. Review PPL 2 dan RPP : 20 Januari 2025 s/d 23 Januari 2025  
  16. Sosialisasi LMS Ukin : 23 Januari 2025 s/d 23 Januari 2025  
  17. Unggah Portofolio : 25 Januari 2025 s/d 27 Januari 2025  
  18. UKin Praktik Pembelajaran Riil dan Perekaman Video Pembelajaran : 28 Januari 2025 s/d 31 Januari 2025  
  19. Unggah Video Pembelajaran : 01 Februari 2025 s/d 02 Februari 2025  
  20. Penilaian UKin : 03 Februari 2025 s/d 08 Februari 2025  
  21. Induksi dan Try Out UP : 10 Februari 2025 s/d 13 Februari 2025  
  22. Pendampingan Instalasi dan Simulasi Aplikasi Ujian 10 Februari 2025 s/d 13 Februari 2025  
  23. Uji Pengetahuan 14 Februari 2025 s/d 15 Februari 2025 

Download Jadwal PPG Daljab Batch-2 2024


Terimakasih atas kunjungannya, mohon doa' agar kami sekeluarga diberikan kesehatan dan blog ini terus berkembang serta berguna bagi semua orang. Memberi manfa'at baik di dunia maupun di akhirat.

Berbagi dengan Ikhlas, semoga menjadi amal jariah......

Jika informasi ini bermanfaat, Jangan lupa Share ya, Terima Kasih.

Wassalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakaatu


Untuk bergabung bersilaturahmi di  WA  GURU MI KAB.BOGOR silahkan        KLIK 



Selasa, 01 Oktober 2024

Pengantar Panduan Implementasi Kurikulum pada Madrasah

Assalamu’alaikum Wr. Wb.

Dengan hormat, dalam rangka implementasi kurikulum merdeka dan meningkatkan kualitas  pembelajaran di madrasah, maka dengan ini disampaikan panduan penting yang diharapkan  dapat menjadi pedoman dalam melaksanakan kegiatan belajar mengajar serta asesmen di  madrasah.

Adapun panduan yang kami lampirkan adalah sebagai berikut:

  1. Panduan Pembelajaran dan Asesmen (RA, MI, MTs, MA/MAK) Panduan berisi tata cara perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi pembelajaran yang  terintegrasi dengan asesmen formatif dan sumatif dalam rangka meningkatkan mutu hasil belajar siswa.
  2. Panduan Kurikulum Madrasah (RA, MI, MTs, MA/MAK) Dokumen berisi penjelasan tentang pelaksanaan kurikulum di madrasah, termasuk  integrasi nilai-nilai keislaman dalam pembelajaran dan penguatan pendidikan karakter.

Dengan adanya panduan tersebut, tenaga pendidik dapat lebih mudah dalam melaksanakan  tugas sebagai pendidik yang profesional, serta mampu menghadirkan pembelajaran yang  bermakna dan efektif bagi siswa.

Demikian surat pengantar ini kami sampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan

Untuk lebih jelas mengenai bagaimana pelaksanaan Panduan IKM jenjang RA, MI, MTs, MA/MAK  maka silahkan anda baca pada pedoman pelaksanaan IKM terbaru yang filenya telah kami bagikan di bawah ini.


Terimakasih atas kunjungannya, mohon doa' agar kami sekeluarga diberikan kesehatan dan blog ini terus berkembang serta berguna bagi semua orang. Memberi manfa'at baik di dunia maupun di akhirat.

Berbagi dengan Ikhlas, semoga menjadi amal jariah......

Jika informasi ini bermanfaat, Jangan lupa Share ya, Terima Kasih.

Wassalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakaatu


Untuk bergabung bersilaturahmi di  WA  GURU MI KAB.BOGOR silahkan        KLIK 



Juknis PPDB Madrasah Tahun Pelajaran 2025/2026 Resmi Dimulai, Inilah Juknisnya

Assalamualakum warrohmatullahi wabarokaatuh Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI secara resmi menerbitkan  Petunjuk Tek...